Senin, 20 April 2015
Waste to Energy (WtE) -Dukungan Pemerintah
Diposting oleh aktivitas kelas
Dengan adanya fasilitas WTE ini akan memberikan nilai yang sangat tinggi dalam berkontribusi melawan pengaruh pemanasan global (global warming) melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (greenhouse gas emissions). Diperkirakan sekitar ekuivalen satu ton CO2 yang dapat dikurangi dari setiap satu ton sampah kota yang dikelola melalui kegiatan waste to energy yang diakibatkan dari (1) pengurangan emisi gas metana yang seharusnya akan ditimbulkan dari timbunan sampah; (2) pengurangan emisi CO2 yang seharusnya akan dihasilkan dari penggunaan energy fosil untuk membangkitkan tenaga listrik; dan (3) pengurangan emisi CO2 yang seharusnya akan dihasilkan dari produksi metal. (the US EPA)
WTE masuk dalam kategori sumberdaya terbarukan (renewable resource). Permen ESDM No. 19 tahun 2013 secara menyatakan bahwa pembangkit listrik berbasis sampah kota merupakan pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis sampah kota. Kriteria utama sebagai sumberdaya yang terbarukan dipenuhi oleh WTE yaitu sumber energinya bersifat lokal (indigenous) dan berkelanjutan (sustainable). Fasiltas WTE mendapatkan energi yang berharga dari sampah setelah proses“reduce, reuse, and recycle” sudah dilakukan baik oleh rumah tangga, pengelola maupun pemerintah.
Fasilitas WtE memiliki kesempatan untuk menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan (certified emission reductions/CERs) melalui mekanismes Clean Development Mechanism. CERs telah dapat diterima secara global sehingga sertifikat yang diterima oleh fasilitas WTE dapat diperdagangkan di seluruh dunia.
Selain itu, WtE sejalan dengan kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah dimana sampah sebagaimana diamanatkan oleh UU 18 tahun 2008 maupun PP 81 tahun 2012
Kementerian ESDM mendukung sepenuhnya pemanfaatan WtE dengan terbitnya Permen 19/2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota. Peraturan tersebut pada intinya adalah menetapkan harga jual listrik (feed in tariff) untuk tenaga listrik berbasis sampah kota.
Permen ESDM tersebut menetapkan harga jual listrik yang sangat kompetitif untuk tenaga listrik yang berasal pengelolaan sampah. Butir-butir penting dari Permen dimaksud disusun dalam Tabel 1 sebagai berikut.
Pokok-Pokok Pengaturan Permen ESDM 19/2013 |