Rabu, 10 Februari 2016
Mengenal Tariff Adjustment
Diposting oleh aktivitas kelas
Dengan mekanisme ini diharapkan terciptanya kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015 terdapat 12 (dua belas) golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan diterapkan tariff adjustment, yaitu : (1) Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA, (2) Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA, (3) Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d 5.500VA, (4) Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas, (5) Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA, (6) Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA, (7) Industri I-3/TM daya diatas 200kVA, (8) Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA, (9) Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA, (10) Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA, (11) Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan (12) Layanan khusus TR/TM/TT.
Perubahan tarif listrik tergantung dari biaya penyediaan listrik oleh PT PLN yang dipengaruhi oleh tiga (3) faktor yaitu (1) harga bahan bakar; (2) nilai tukar rupiah; dan (3) inflasi bulanan. Apabila biaya penyediaan listrik naik maka tarif listrik juga naik, demikian juga sebaliknya.
Dengan diterbitkannya kedua peraturan ini maka diharapkan masyarakat mendapatkan manfaat berupa pelayanan tenaga listrik yang semakin baik.